Lewati ke konten utama
Porsi PDB nonmigas: 55% PDB riil 2025 |Tingkat pengangguran warga Saudi: 7,2% Kuartal IV 2025 |Aset kelolaan PIF: USD 1,21 triliun Realisasi 2025 |FDI terhadap PDB: 2,8% Data terbaru 2025 |Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: 33,9% Data terbaru 2025 |Peringkat kredit: Aa3/A+/A+ Moody's/Fitch/S&P |Pertumbuhan PDB: 4,5% Pertumbuhan riil 2025 |Jemaah umrah internasional: Lebih dari 18 juta 2025 |Porsi PDB nonmigas: 55% PDB riil 2025 |Tingkat pengangguran warga Saudi: 7,2% Kuartal IV 2025 |Aset kelolaan PIF: USD 1,21 triliun Realisasi 2025 |FDI terhadap PDB: 2,8% Data terbaru 2025 |Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: 33,9% Data terbaru 2025 |Peringkat kredit: Aa3/A+/A+ Moody's/Fitch/S&P |Pertumbuhan PDB: 4,5% Pertumbuhan riil 2025 |Jemaah umrah internasional: Lebih dari 18 juta 2025 |
Beranda › Panduan Investasi Tematik › Penyelesaian Sengketa bagi Investor di Arab Saudi
Lapisan 2 investasi

Penyelesaian Sengketa bagi Investor di Arab Saudi

Panduan penyelesaian sengketa di Arab Saudi yang membahas pengadilan, arbitrase SCCA, pelaksanaan putusan internasional, dan perlindungan investor.

Donovan Vanderbilt · · 6 menit membaca
Penyelesaian Sengketa bagi Investor di Arab Saudi — Investasi — Visi 2030 Arab Saudi

Pendahuluan

Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif merupakan landasan kepercayaan investor. Arab Saudi telah melakukan reformasi menyeluruh atas sistem peradilan komersialnya dalam kerangka Vision 2030, dengan memodernisasi pengadilan, membentuk arbitrase kelembagaan, serta memperkuat pelaksanaan putusan komersial dan putusan arbitrase. Reformasi ini menanggapi kekhawatiran lama mengenai kepastian hukum dan membentuk lingkungan penyelesaian sengketa yang semakin memenuhi standar internasional.

Panduan ini membahas jalur utama penyelesaian sengketa yang tersedia bagi investor, pertimbangan praktis untuk setiap mekanisme, serta strategi menyusun hubungan komersial agar sengketa dapat diminimalkan dan ditangani secara efektif.

Pengadilan Komersial

Struktur

Sistem pengadilan komersial Arab Saudi berjalan melalui pembagian khusus dalam Board of Grievances (Diwan Al-Mazalim) untuk sengketa yang berkaitan dengan pemerintah dan General Courts untuk sengketa komersial sektor swasta. Commercial Courts, yang dibentuk berdasarkan Commercial Courts Law 2017, menangani sengketa antarpedagang, sengketa perusahaan, sengketa kemitraan, klaim asuransi, sengketa surat berharga yang dapat dipindahtangankan, dan proses kepailitan.

Prosedur

Proses di pengadilan komersial telah dimodernisasi melalui sistem manajemen perkara digital, jadwal prosedural yang terstandar, konferensi manajemen perkara prapersidangan, pengajuan dan penyampaian dokumen secara elektronik, serta dokumen tertulis sebagai pelengkap pemeriksaan lisan. Commercial Courts Law menetapkan sasaran jangka waktu penanganan perkara; putusan tingkat pertama ditargetkan terbit dalam 12 bulan.

Pelaksanaan Putusan

Putusan pengadilan komersial dilaksanakan melalui pengadilan eksekusi. Prosedur eksekusi Arab Saudi diperkuat dengan mekanisme penyitaan aset digital, larangan bepergian bagi pihak yang berutang berdasarkan putusan, serta pencocokan data dengan sistem registrasi komersial dan perbankan.

Banding

Putusan tingkat pertama pengadilan komersial dapat diajukan banding ke Commercial Appellate Court dan, dalam keadaan terbatas, ke Supreme Court. Proses banding menambah enam hingga dua belas bulan pada keseluruhan proses penyelesaian sengketa.

Arbitrase

Saudi Arbitration Law

Saudi Arbitration Law, yang didasarkan pada UNCITRAL Model Law, menyediakan kerangka modern bagi arbitrase komersial. Fitur utamanya mencakup kebebasan para pihak memilih arbiter, aturan prosedural, dan hukum yang berlaku; kewenangan majelis untuk memerintahkan tindakan sementara; alasan pembatalan putusan arbitrase yang terbatas; serta pengakuan atas putusan arbitrase asing berdasarkan Konvensi New York.

Saudi Center for Commercial Arbitration (SCCA)

SCCA adalah pusat arbitrase kelembagaan utama Kerajaan. Layanannya mencakup arbitrase yang dikelola berdasarkan aturan SCCA sendiri, panel arbiter berkualifikasi termasuk praktisi internasional, layanan pengelolaan perkara, dan fasilitas persidangan. Aturan SCCA selaras dengan standar internasional dan menyediakan prosedur yang efisien untuk sengketa komersial dari berbagai skala.

Arbitrase Internasional

Arab Saudi merupakan pihak pada Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (Konvensi New York). Putusan dari lembaga arbitrase internasional, termasuk ICC, LCIA, SIAC, dan HKIAC, dapat dilaksanakan di pengadilan Saudi dengan tunduk pada pengecualian ketertiban umum yang terbatas.

Penyusunan Klausul Arbitrase

Klausul arbitrase yang efektif untuk kontrak terkait Arab Saudi sebaiknya menetapkan lembaga arbitrase (SCCA atau lembaga internasional), jumlah arbiter, tempat kedudukan arbitrase, bahasa proses, dan hukum yang berlaku. Klausul penyelesaian sengketa bertingkat yang mewajibkan negosiasi dan mediasi sebelum arbitrase lazim digunakan dan dapat membantu menyelesaikan sengketa lebih awal.

Forum Sengketa Khusus

Committee for the Resolution of Securities Disputes (CRSD)

CRSD di bawah CMA menangani sengketa yang timbul dari transaksi pasar modal, termasuk penipuan sekuritas, sengketa antara pialang dan nasabah, serta pelanggaran tata kelola perusahaan. Putusan CRSD dapat diajukan banding ke Appeal Committee.

Banking Disputes Committee

Sengketa perbankan antara nasabah dan bank pada awalnya ditangani oleh Banking Disputes Committee di bawah SAMA sebelum kemungkinan eskalasi ke pengadilan.

Pengadilan Ketenagakerjaan

Sengketa ketenagakerjaan antara pemberi kerja dan pekerja diselesaikan melalui Labour Courts, yang menerapkan Saudi Labour Law. Sebelum diajukan, sengketa ketenagakerjaan harus didahului upaya penyelesaian secara damai melalui MHRSD.

Sengketa Properti

Sengketa properti ditangani oleh komite peradilan properti khusus, yang menyelesaikan sengketa sewa, klaim kepemilikan, dan perselisihan terkait pengembangan properti.

Penyusunan Kontrak untuk Pengelolaan Sengketa

Pilihan Hukum

Hukum Saudi berlaku atas sengketa yang melibatkan kegiatan di dalam Kerajaan apabila ketentuan wajib hukum Saudi terkait, terlepas dari klausul pilihan hukum dalam kontrak. Namun, kontrak internasional dapat menetapkan hukum asing untuk tujuan penafsiran, sementara ketentuan wajib Saudi tetap berlaku.

Pemilihan Yurisdiksi dan Forum

Para pihak sebaiknya menyebutkan dengan jelas forum penyelesaian sengketa yang dipilih. Klausul pemilihan forum yang dirumuskan dengan baik mengurangi sengketa prosedural dan memastikan mekanisme yang dipilih diterapkan. Pengadilan Saudi pada umumnya menghormati klausul arbitrase yang sah dan merujuk para pihak ke arbitrase.

Dokumentasi dan Pencatatan

Praktik komersial Saudi memberikan bobot besar pada dokumentasi tertulis. Kontrak, korespondensi, notula rapat, dan catatan transaksi harus disimpan secara menyeluruh. Persyaratan penggunaan bahasa Arab dapat berlaku dalam proses pengadilan sehingga terjemahan tersertifikasi mungkin diperlukan.

Jangka Waktu Pengajuan Klaim

Klaim komersial di Arab Saudi tunduk pada jangka waktu pengajuan yang berbeda-beda menurut jenis klaim. Investor sebaiknya mengetahui batas waktu yang berlaku dan memastikan klaim diajukan tepat waktu.

Pertimbangan Praktis

Pendampingan Hukum

Investor asing sebaiknya menggunakan jasa penasihat hukum berkualifikasi di Arab Saudi untuk semua proses sengketa. Firma hukum internasional yang memiliki kantor di Saudi dan firma Saudi dengan pengalaman praktik internasional dapat memberikan pendampingan yang efektif. Hak untuk beracara di pengadilan Saudi terbatas pada pengacara Saudi berlisensi.

Bahasa

Bahasa Arab adalah bahasa resmi pengadilan Saudi. Dokumen pengadilan, bukti, dan kesaksian harus disampaikan dalam bahasa Arab atau disertai terjemahan bahasa Arab tersertifikasi. Proses arbitrase dapat menggunakan bahasa Inggris atau Arab sesuai kesepakatan para pihak.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing

Arab Saudi melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan asas timbal balik. Pengadilan yang diminta melaksanakan putusan akan memeriksa apakah pengadilan asing memiliki yurisdiksi, apakah putusan tersebut bersifat final, dan apakah pelaksanaannya bertentangan dengan ketertiban umum Saudi. Dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pengadilan asing kurang dapat diprediksi dibandingkan pelaksanaan putusan arbitrase.

Biaya

Biaya penyelesaian sengketa di Arab Saudi mencakup honorarium pengacara (biasanya dihitung berdasarkan waktu untuk litigasi, sedangkan struktur biaya arbitrase bervariasi), biaya pendaftaran perkara (relatif rendah), biaya lembaga arbitrase dan honorarium arbiter, biaya saksi ahli, serta biaya terjemahan. Belum ada sistem pengalihan biaya yang mapan; setiap pihak biasanya menanggung biayanya sendiri kecuali perjanjian atau putusan arbitrase menentukan lain.

Faktor Risiko

Pertimbangan Syariah. Hukum Saudi berlandaskan prinsip-prinsip Syariah Islam. Pengaturan komersial yang bertentangan dengan Syariah, termasuk kewajiban berbunga, kontrak spekulatif tertentu, dan kegiatan terkait perjudian, dapat menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.

Kapasitas peradilan. Reformasi pengadilan komersial telah meningkatkan efisiensi, tetapi pertumbuhan jumlah perkara dapat membebani kapasitas. Sengketa komersial yang kompleks masih dapat mengalami keterlambatan.

Praktik pelaksanaan putusan. Pelaksanaan putusan pengadilan dan putusan arbitrase terhadap aset di luar Arab Saudi memerlukan proses pengakuan di yurisdiksi asing terkait. Pelaksanaan lintas batas menambah kompleksitas dan biaya.

Pengecualian ketertiban umum. Putusan pengadilan maupun putusan arbitrase tunduk pada pengecualian ketertiban umum berdasarkan hukum Saudi. Pengecualian ini diterapkan secara sempit, tetapi tetap menimbulkan tingkat ketidakpastian tertentu.

Prospek

Lanskap penyelesaian sengketa Arab Saudi telah meningkat secara berarti melalui reformasi Vision 2030. Perpaduan antara pengadilan komersial modern, arbitrase kelembagaan SCCA, keikutsertaan dalam Konvensi New York, dan pengelolaan perkara digital membentuk kerangka yang mendukung kepercayaan investor.

Investor yang menyusun kontrak dengan cermat, mendokumentasikan transaksi secara menyeluruh, dan menggunakan jasa penasihat hukum Saudi yang berkualifikasi akan lebih siap mengelola sengketa ketika muncul. Arah reformasi jelas menuju kepastian dan efisiensi yang lebih tinggi serta keselarasan dengan standar internasional, sehingga lingkungan penyelesaian sengketa Arab Saudi semakin kompetitif dibandingkan alternatif regional.