Tarif PPN di Arab Saudi pada 2026 tetap sebesar 15 persen untuk sebagian besar barang dan jasa kena pajak, dengan ketentuan tersendiri untuk penyerahan yang dikecualikan dan yang bertarif nol.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Arab Saudi sebesar 15 persen dan berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa yang dikonsumsi di Kerajaan. Tarif ini berlaku sejak 1 Juli 2020, ketika pemerintah menaikkan tarifnya menjadi tiga kali lipat dari tarif awal 5 persen yang diperkenalkan pada Januari 2018. Kenaikan tersebut merupakan respons fiskal terhadap tekanan ganda berupa harga minyak yang lebih rendah dan dampak ekonomi pandemi global.
Sejarah PPN di Arab Saudi
Arab Saudi memperkenalkan PPN pada 1 Januari 2018 sebagai bagian dari kesepakatan di seluruh GCC agar negara-negara anggotanya menerapkan pajak konsumsi. Tarif awal 5 persen termasuk yang terendah di dunia dan dirancang untuk memudahkan transisi Kerajaan menuju perpajakan tidak langsung. UEA menerapkan PPN pada saat yang sama dengan tarif serupa, sedangkan Bahrain menyusul pada 2019 dan Oman pada 2021.
Keputusan menaikkan tarif tiga kali lipat menjadi 15 persen pada pertengahan 2020 didorong kebutuhan fiskal. Harga minyak anjlok ke tingkat terendah sepanjang sejarah, dan pemerintah perlu menstabilkan penerimaan. Kenaikan tersebut menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan: penerimaan PPN meningkat dari SAR 47 miliar pada 2019 menjadi lebih dari SAR 130 miliar pada 2024, menjadikannya sumber penerimaan nonmigas terbesar Kerajaan.
Barang dan Jasa yang Dikenai Tarif 15 Persen
Tarif standar 15 persen berlaku untuk sebagian besar transaksi komersial, termasuk penjualan ritel, jasa profesional, telekomunikasi, layanan restoran dan hotel, pembelian kendaraan, barang elektronik, serta bahan konstruksi. Jasa digital yang disediakan pemasok nonresiden juga dikenai PPN. Penyedia jasa digital asing diwajibkan mendaftar dan memungut pajak melalui kerangka pendaftaran sederhana.
Transaksi real estat memiliki perlakuan tersendiri. Sewa properti komersial dikenai PPN 15 persen, sementara penjualan properti residensial dikenai Pajak Transaksi Real Estat (RETT) sebesar 5 persen, bukan PPN, menyusul reformasi pada Oktober 2020 yang dirancang untuk mendorong kepemilikan rumah.
Penyerahan Bertarif Nol
Penyerahan tertentu dikenai tarif 0 persen, artinya secara teknis tetap berada dalam sistem PPN tetapi tidak menimbulkan beban pajak. Kategori ini mencakup ekspor barang dan jasa ke luar Kerajaan, jasa transportasi internasional, properti residensial baru yang dibangun (untuk penjualan pertama, yang dikenai RETT), serta penyerahan logam mulia untuk investasi seperti emas dan perak dengan tingkat kemurnian 99 persen atau lebih.
Obat-obatan dan peralatan medis yang tercantum dalam daftar yang disetujui Otoritas Pangan dan Obat Saudi juga bertarif nol, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap akses layanan kesehatan yang terjangkau.
Penyerahan yang Dikecualikan
Sejumlah transaksi sepenuhnya dikecualikan dari PPN, artinya tidak ada pajak yang dipungut dan PPN masukan tidak dapat dikreditkan. Pengecualian utama mencakup jasa keuangan (termasuk bunga, pinjaman, dan asuransi jiwa), sewa properti residensial, transportasi penumpang lokal, serta jasa pendidikan tertentu yang disediakan lembaga berizin pemerintah.
Perbedaan antara penyerahan bertarif nol dan yang dikecualikan penting bagi usaha. Pemasok yang melakukan penyerahan bertarif nol dapat mengkreditkan PPN masukan atas pembelian mereka, sedangkan pemasok yang dikecualikan tidak dapat melakukannya, sehingga berpotensi menanggung beban biaya.
Persyaratan Pendaftaran
Usaha dengan penyerahan kena pajak tahunan yang melebihi SAR 375.000 wajib mendaftar PPN. Pendaftaran sukarela tersedia bagi usaha yang memiliki penyerahan atau pengeluaran kena pajak di atas SAR 187.500. Pada 2025, lebih dari 600.000 entitas telah terdaftar PPN di Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA).
Usaha nonresiden yang melakukan penyerahan kena pajak di Arab Saudi wajib mendaftar tanpa memandang ambang batas, tanpa persyaratan omzet minimum. Ketentuan ini mencakup penyedia jasa digital asing, platform e-commerce, dan perusahaan jasa profesional lintas batas.
Kepatuhan dan Pelaporan
Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan oleh usaha dengan penyerahan tahunan di atas SAR 40 juta dan setiap triwulan oleh usaha lainnya. Laporan disampaikan secara elektronik melalui portal FATOORA ZATCA, yang juga mewajibkan faktur elektronik (e-faktur) bagi semua usaha terdaftar PPN. Kewajiban e-faktur, yang diterapkan sepenuhnya secara bertahap antara 2021 dan 2024, telah meningkatkan tingkat kepatuhan secara signifikan dan memperkecil kesenjangan PPN.
Denda keterlambatan pelaporan dimulai dari 5 persen pajak yang belum dibayar, dengan denda tambahan sebesar 5 persen per bulan hingga batas maksimum 25 persen. Penggelapan pajak dapat dikenai denda hingga tiga kali jumlah pajak, ditambah kemungkinan penuntutan pidana.
Dampak terhadap Biaya Hidup
Kenaikan PPN dari 5 menjadi 15 persen berdampak nyata pada harga konsumen. Indeks harga konsumen naik sekitar 6 persen dalam 12 bulan setelah kenaikan pada Juli 2020, meskipun sebagian dampak ini diimbangi oleh penurunan sewa dan tekanan deflasi lainnya. Pada 2023, inflasi kembali normal ke kisaran 2 persen seiring penyesuaian konsumen dan usaha terhadap tarif baru.
Pemerintah mengurangi sebagian dampak terhadap rumah tangga berpendapatan rendah melalui Program Akun Warga, yang memberikan transfer tunai langsung kepada keluarga Saudi yang memenuhi syarat untuk mengimbangi biaya PPN dan reformasi ekonomi lainnya.
Prospek
Arab Saudi menyatakan bahwa tarif 15 persen sesuai dengan kondisi fiskal saat ini. Sejumlah analis sempat memperkirakan tarif dapat diturunkan jika penerimaan minyak pulih, tetapi pemerintah telah memberi sinyal bahwa mempertahankan tarif tersebut mendukung keberlanjutan fiskal dan mengurangi sensitivitas anggaran terhadap fluktuasi harga minyak. PPN telah menjadi unsur struktural sistem perpajakan Saudi, bukan lagi kebijakan sementara.
