Lewati ke konten utama
Porsi PDB nonmigas: 55% PDB riil 2025 |Tingkat pengangguran warga Saudi: 7,2% Kuartal IV 2025 |Aset kelolaan PIF: USD 1,21 triliun Realisasi 2025 |FDI terhadap PDB: 2,8% Data terbaru 2025 |Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: 33,9% Data terbaru 2025 |Peringkat kredit: Aa3/A+/A+ Moody's/Fitch/S&P |Pertumbuhan PDB: 4,5% Pertumbuhan riil 2025 |Jemaah umrah internasional: Lebih dari 18 juta 2025 |Porsi PDB nonmigas: 55% PDB riil 2025 |Tingkat pengangguran warga Saudi: 7,2% Kuartal IV 2025 |Aset kelolaan PIF: USD 1,21 triliun Realisasi 2025 |FDI terhadap PDB: 2,8% Data terbaru 2025 |Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: 33,9% Data terbaru 2025 |Peringkat kredit: Aa3/A+/A+ Moody's/Fitch/S&P |Pertumbuhan PDB: 4,5% Pertumbuhan riil 2025 |Jemaah umrah internasional: Lebih dari 18 juta 2025 |
Beranda › Ensiklopedia Visi 2030 › Pajak Penghasilan di Arab Saudi
Lapisan 2 program

Pajak Penghasilan di Arab Saudi

Panduan kebijakan pajak penghasilan pribadi nol di Arab Saudi, perbandingannya secara global, serta pajak yang berlaku bagi individu dan perusahaan di Kerajaan.

Donovan Vanderbilt · · 4 menit membaca
Pajak Penghasilan di Arab Saudi — Ensiklopedia — Visi 2030 Arab Saudi

Tidak, Arab Saudi tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi atas gaji atau upah pada 2026. Namun, sebelum menganggap Kerajaan sepenuhnya bebas pajak, individu perlu memahami sistem pajak yang lebih luas, termasuk PPN, zakat, pajak badan, pajak pemotongan, dan kewajiban pajak di negara asal. Hal ini penting bagi profesional, pengusaha, dan investor.

Mengapa Tidak Ada Pajak Penghasilan

Secara historis, model fiskal Arab Saudi mengandalkan pendapatan hidrokarbon, bukan pajak langsung atas individu. Pendapatan minyak dan gas, ditambah imbal hasil investasi dari cadangan dana kekayaan negara, telah membiayai anggaran Kerajaan selama beberapa dekade. Meski Visi 2030 secara eksplisit menargetkan diversifikasi agar tidak bergantung pada minyak, pemerintah memilih meningkatkan pendapatan nonmigas melalui pajak konsumsi, biaya, dan pajak badan, alih-alih memberlakukan pajak penghasilan pribadi. Pendekatan regulasi ini mendukung daya saing Kerajaan.

Ketiadaan pajak penghasilan memiliki tujuan strategis dalam kerangka Visi 2030. Kerajaan bersaing dengan UEA, Bahrain, dan Qatar untuk menarik talenta global serta kantor pusat perusahaan multinasional. Pajak penghasilan pribadi nol memperkuat daya tarik Arab Saudi bagi eksekutif senior dan tenaga profesional terampil yang dibutuhkan untuk membangun ekonomi nonmigas.

Pajak yang Berlaku bagi Individu

Meski tidak ada pajak penghasilan, individu di Arab Saudi tetap dikenai beberapa pungutan lain. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 15 persen berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa. Iuran asuransi sosial (GOSI) wajib dibayar oleh pekerja; warga negara Saudi membayar 9.75 persen dari gaji mereka, dengan jumlah yang sama dibayar pemberi kerja, sedangkan pekerja asing membayar 2 persen dan pemberi kerja juga membayar 2 persen.

Warga negara Saudi yang memiliki usaha atau saham di perusahaan Saudi dikenai zakat, yaitu pungutan kekayaan Islam sebesar 2.5 persen atas basis zakat. Zakat ini berlaku atas porsi individu dalam ekuitas usaha, bukan pendapatan pribadi, meskipun perbedaan tersebut dapat berdampak signifikan bagi pemilik usaha.

Ekspatriat membayar pungutan tanggungan, yaitu biaya bagi anggota keluarga yang tercantum dalam visa mereka. Besarnya berkisar antara SAR 100 hingga SAR 400 per tanggungan per bulan, bergantung pada jumlah tanggungan. Biaya perpanjangan izin kerja juga berlaku, dengan struktur tarif yang dirancang untuk mendorong pencapaian sasaran Saudisasi.

Implikasi bagi Pekerja Asing

Tarif pajak penghasilan nol membuat paket remunerasi di Arab Saudi kerap disusun berbeda dari yurisdiksi yang mengenakan pajak. Gaji biasanya dinyatakan dan dibayarkan sebagai jumlah bruto, tanpa pemotongan pajak penghasilan dari penggajian. Hal ini memberikan keuntungan besar pada pendapatan bersih yang diterima, khususnya bagi profesional di posisi senior dan spesialis.

Sebagai contoh, profesional dengan penghasilan SAR 50,000 per bulan (sekitar USD 13,300) menerima hampir seluruh jumlah tersebut, dikurangi hanya iuran GOSI dan potongan kontraktual apa pun. Gaji yang setara di London, New York, atau Singapura akan berkurang 30 hingga 45 persen akibat pajak penghasilan dan pajak penggajian.

Namun, pekerja asing perlu mempertimbangkan kewajiban pajak di negara asal. Banyak negara, khususnya Amerika Serikat, mengenakan pajak atas penghasilan global warganya tanpa memandang tempat tinggal. Perjanjian pajak dapat memberikan keringanan dalam beberapa kasus, tetapi ekspatriat dari negara yang mengenakan pajak global perlu memperoleh nasihat pajak profesional.

Perbedaan dengan Pajak Badan

Individu memang tidak membayar pajak penghasilan, tetapi hal ini tidak berlaku bagi perusahaan milik asing. Entitas perusahaan asing dan porsi kepemilikan asing dalam perusahaan Saudi dikenai pajak penghasilan badan sebesar 20 persen atas penghasilan yang bersumber dari Arab Saudi. Usaha milik Saudi dan GCC membayar zakat sebesar 2.5 persen. Perbedaan ini penting bagi pengusaha asing yang menyusun struktur operasi mereka di Arab Saudi.

Warga negara asing yang bekerja mandiri melalui entitas berizin pada praktiknya dikenai pajak dengan tarif badan atas laba usahanya. Karena itu, pemilihan struktur entitas menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan.

Apakah Arab Saudi Akan Memberlakukan Pajak Penghasilan?

Pertanyaan ini muncul secara berkala, khususnya saat harga minyak melemah. Pejabat pemerintah Arab Saudi secara konsisten menyatakan bahwa pajak penghasilan pribadi tidak sedang dipertimbangkan. Putra Mahkota Mohammed bin Salman secara terbuka menegaskan bahwa Kerajaan tidak berencana memberlakukan pajak penghasilan. Sebaliknya, strategi fiskal pemerintah mengandalkan perluasan basis PPN, kenaikan biaya layanan pemerintah, dan pertumbuhan pendapatan pajak badan melalui ekspansi ekonomi.

Pemberlakuan pajak penghasilan akan melemahkan posisi kompetitif Kerajaan terhadap negara-negara lain di kawasan, yang semuanya mempertahankan tarif pajak pribadi nol atau mendekati nol. Mengingat daya tarik talenta asing merupakan salah satu pilar Visi 2030, langkah menuju pajak penghasilan pribadi akan bertentangan dengan sasaran strategis Kerajaan.

Perbandingan dengan Negara-Negara Kawasan

Tarif pajak penghasilan nol Arab Saudi setara dengan UEA, Bahrain, Kuwait, Qatar, dan Oman. Kesamaan di kawasan ini menjadikan Dewan Kerja Sama Teluk salah satu kawasan paling efisien secara pajak di dunia bagi individu berpenghasilan. Karena itu, faktor pembeda utama antarnegara GCC dalam menarik talenta adalah biaya hidup, kualitas hidup, peluang karier, dan lingkungan regulasi, bukan tarif pajak.

Kombinasi pajak penghasilan nol, kualitas hidup yang terus membaik, dan skala peluang investasi Visi 2030 semakin menempatkan Arab Saudi sebagai tujuan utama bagi profesional ambisius di kawasan.