Lewati ke konten utama
Porsi PDB nonmigas: 55% PDB riil 2025 |Tingkat pengangguran warga Saudi: 7,2% Kuartal IV 2025 |Aset kelolaan PIF: USD 1,21 triliun Realisasi 2025 |FDI terhadap PDB: 2,8% Data terbaru 2025 |Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: 33,9% Data terbaru 2025 |Peringkat kredit: Aa3/A+/A+ Moody's/Fitch/S&P |Pertumbuhan PDB: 4,5% Pertumbuhan riil 2025 |Jemaah umrah internasional: Lebih dari 18 juta 2025 |Porsi PDB nonmigas: 55% PDB riil 2025 |Tingkat pengangguran warga Saudi: 7,2% Kuartal IV 2025 |Aset kelolaan PIF: USD 1,21 triliun Realisasi 2025 |FDI terhadap PDB: 2,8% Data terbaru 2025 |Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja: 33,9% Data terbaru 2025 |Peringkat kredit: Aa3/A+/A+ Moody's/Fitch/S&P |Pertumbuhan PDB: 4,5% Pertumbuhan riil 2025 |Jemaah umrah internasional: Lebih dari 18 juta 2025 |
Beranda › Ensiklopedia Visi 2030 › Kerangka Antikorupsi Arab Saudi: Nazaha dan Pengawasan
Lapisan 2 program

Kerangka Antikorupsi Arab Saudi: Nazaha dan Pengawasan

Panduan menyeluruh tentang kerangka antikorupsi Arab Saudi, mencakup pengawasan Nazaha, undang-undang, penindakan, dan tata kelola Visi 2030.

Donovan Vanderbilt · · 4 menit membaca
Kerangka Antikorupsi Arab Saudi: Nazaha dan Pengawasan — Ensiklopedia — Visi 2030 Arab Saudi

Kerangka antikorupsi Arab Saudi berpusat pada Nazaha, Oversight and Anti-Corruption Authority, serta arsitektur tata kelola yang lebih luas. Cakupannya meliputi hukum penyuapan, pengadaan publik, pengungkapan aset, dan kepatuhan investor. Dalam kerangka Visi 2030, upaya ini dipandang sebagai prasyarat bagi pemerintahan yang transparan, investasi asing, dan administrasi publik modern.

Nazaha: Oversight and Anti-Corruption Authority

Nazaha dibentuk melalui Perintah Kerajaan pada 2011, dengan mengonsolidasikan fungsi National Anti-Corruption Commission terdahulu sekaligus memperoleh kewenangan penyelidikan dan penegakan yang lebih luas. Lembaga ini melapor langsung kepada Raja dan beroperasi secara independen dari kementerian serta badan yang diawasinya. Mandat Nazaha mencakup korupsi keuangan dan administrasi di sektor publik, termasuk penggelapan, penyuapan, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan dana publik, dan benturan kepentingan. Lembaga ini memiliki kantor regional di seluruh Kerajaan serta mempekerjakan penyelidik, auditor, dan tenaga hukum spesialis.

Kerangka Hukum

Infrastruktur hukum antikorupsi Arab Saudi terdiri atas sejumlah undang-undang utama. UU Antipenyuapan mengkriminalisasi tindakan menawarkan, memberi, menerima, atau meminta suap oleh pejabat publik, dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. UU Pemberantasan Penipuan Keuangan dan Pengkhianatan Kepercayaan mengatur penggelapan, pemalsuan, dan penyalahgunaan dana. UU Kepegawaian Sipil dan UU Pengadaan Publik memuat ketentuan untuk mencegah benturan kepentingan serta memastikan proses pengadaan yang kompetitif dan transparan. Arab Saudi juga menjadi pihak pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan bekerja sama dengan badan antikorupsi internasional, termasuk G20 Anti-Corruption Working Group.

Penindakan dan Langkah Penting

Nazaha telah melakukan penindakan berprofil tinggi yang menunjukkan komitmen Kerajaan untuk memberantas korupsi di semua tingkatan. Kampanye antikorupsi 2017, yang mencakup penahanan sementara lebih dari 200 pengusaha terkemuka dan pejabat di Hotel Ritz-Carlton, Riyadh, menghasilkan penyelesaian senilai lebih dari SAR 400 miliar. Langkah ini menjadi sinyal kuat mengenai keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Sejak itu, Nazaha terus menyelidiki dan menuntut perkara di kementerian, pemerintah kota, dan perusahaan milik negara, serta rutin memublikasikan rincian vonis dan sanksi untuk memperkuat transparansi dan efek jera.

Perlindungan Pelapor

Arab Saudi telah membentuk mekanisme perlindungan bagi orang yang melaporkan korupsi. Nazaha menyediakan saluran pelaporan rahasia, termasuk portal elektronik dan hotline telepon, agar warga negara dan penduduk dapat melaporkan dugaan korupsi secara anonim. Lembaga ini mendapat mandat untuk melindungi identitas pelapor dan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang membalas pelapor beriktikad baik. Perlindungan ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem antikorupsi dan mendorong penyampaian informasi dari dalam instansi pemerintah serta lembaga publik.

Pengungkapan Aset dan Benturan Kepentingan

Pejabat senior di Arab Saudi wajib menyampaikan laporan keuangan yang merinci aset, pendapatan, dan kepentingan bisnis mereka. Nazaha bertanggung jawab meninjau laporan tersebut dan menyelidiki ketidaksesuaian atau benturan kepentingan yang tidak diungkapkan. Rezim pengungkapan aset telah diperkuat dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola yang lebih luas, dengan pengawasan lebih ketat terhadap pejabat yang terlibat dalam pengadaan, perizinan, dan pengambilan keputusan regulasi. Langkah-langkah ini sejalan dengan praktik terbaik internasional dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

Peran dalam Visi 2030

Pemberantasan korupsi secara eksplisit ditetapkan sebagai prioritas tata kelola dalam Visi 2030 dan National Transformation Program. Agenda reformasi mengakui bahwa persepsi korupsi menghambat investasi asing langsung, meningkatkan biaya berusaha, dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Dengan memperkuat independensi dan kapasitas Nazaha, menerapkan platform pemerintahan elektronik yang mengurangi peluang perantara koruptif, serta meningkatkan transparansi pengadaan publik dan pengelolaan fiskal, Arab Saudi berupaya memperbaiki posisinya dalam indeks persepsi korupsi internasional dan membangun iklim usaha yang memenuhi standar tata kelola global.

Kerja Sama Internasional

Nazaha memiliki perjanjian kerja sama bilateral dan multilateral dengan otoritas antikorupsi di yurisdiksi lain untuk memfasilitasi pertukaran informasi, bantuan hukum timbal balik, dan pemulihan aset. Keanggotaan Arab Saudi dalam G20 menyediakan wadah untuk memajukan kerja sama antikorupsi, termasuk komitmen terhadap transparansi kepemilikan manfaat dan penolakan tempat aman bagi pejabat korup serta aset hasil curian. Kerajaan juga berpartisipasi dalam Conference of States Parties to UNCAC dan terlibat dalam inisiatif antikorupsi regional melalui Gulf Cooperation Council serta Arab Anti-Corruption and Integrity Network.

Implikasi bagi Dunia Usaha

Perusahaan asing dan domestik yang beroperasi di Arab Saudi perlu mempertahankan program kepatuhan yang kuat untuk menangani risiko korupsi. Langkahnya mencakup penerapan kode etik, uji tuntas terhadap mitra bisnis dan perantara pihak ketiga, pelatihan karyawan tentang hukum antipenyuapan, serta pembentukan mekanisme pelaporan internal. Perusahaan yang terlibat dalam kontrak pemerintah atau pengadaan publik menghadapi tuntutan kepatuhan lebih tinggi. Penerapan ekstrateritorial undang-undang antikorupsi asing, seperti US Foreign Corrupt Practices Act dan UK Bribery Act, semakin menegaskan perlunya program kepatuhan menyeluruh di pasar Saudi.